Kamis, 11 Agustus 2011

Progran Wajar Dikdas 9 Tahun PPS Ashabul Yamin Provinsi Aceh

 Gambar 1. Pelaksanaan UAN dengan menggunakan Ruang Pinjaman di Sekolah MIN Alue Beunot
Gambar. 2 Pelaksanaan UAN langsung di Mushalla YPI Ashabul Yamin Al-Aziziyyah Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara

HUKUMAN FISIK TERHADAP ANAK PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM


Pendidikan Islam adalah suatu sistem kependidikan yang mencakup seluruh aspek kehidupan yang dibutuhkan oleh hamba Allah, sebagaimana Islam telah menjadi pedoman bagi seluruh aspek kehidupan manusia, baik duniawi maupun ukhrawi.[1]
Sedangkan tujuan dari pendidikan Islam itu sendiri adalah terwujudnya menusia sempurna. Atau manusia bertaqwa kepada Allah SWT.[2]
Awal abad ke-21 ditandai dengan berbagai perubahan mencengangkan. Kenyataan tersebut telah menghadapkan masalah agama kepada suatu kesadaran kolektif. Sebagai agen perubahan social pendidikan Islam yang berada dalam atmosfir modernisasi dan globalisasi dewasa ini dituntut untuk mampu memainkan peranannya secara dinamis dan pro-aktif. Kehadirannya diharapkan mampu membawa perubahan dan kontribusi baru yang berarti bagi perbaikan umat Islam, baik pada tataran intelektual teoritis maupun praktis.
Pendidikan Islam bukan sekedar proses penanaman nilai moral untuk membentengi diri dari akses negative globalisasi. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana nilai moral yang telah ditanamkan pendidikan Islam mampu berperan sebagai pembebas dari himpitan kebodohan dan keterbelakangan.
Pendidikan Islam adalah pendidikan yang bertujuan untuk membentuk manusia / pribadi muslim seutuhnya, mengembangkan seluruh potensi manusai baik yang berbentuk jasmani maupun rohani. Menumbuh suburkan hubungan harmonis setiap pribadi dengan Allah, manusia dan alam semesta. Dengan demikian pendidikan Islam itu berupaya mengembangkan individu sepenuhnya, Maka sudah sewajarnya untuk dapat memahami hakikat pendidikan islam itu bertolak dari pemahaman terhadap konsep manusia menurut Islam.
Al-Qur’an meletakkan kedudukan manusia sebagai khalifah Allah dibumi "Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."
Esensi makna khalifah adalah orang yang diberi amanah oleh Allah untuk memimpin alam, dalam hal memelihara dan memanfaatkan alam guna mendatangkan kemaslahatan bagi manusia.
Untuk terciptanya fungsi tersebut yang terintegrasi dalam diri pribadi muslim, maka diperlukan konsep pendidikan yang komprehensif yang dapat mengantarkan pribadi muslim kepada tujuan akhir pendidikan yang ingin dicapai. Agar peserta didik dapat mencapai tujuan akhir pendidikan Islam, maka diperlukan konsep pendidikan yang komprehensif yang dapat mengantarkan pada tujuan tersebut.
Manusia merupakan makhluk pilihan Allah yang berfungsi mengembangkan tugas ganda, yaitu sebagai khalifah Allah dan Abdullah (hamba Allah). Untuk mengaktualisasikan kedua tugas tersebut, manusia dibekali dengan sejumlah potensi didalam dirinya. M. Quraish Shihab mengatakan, potensi-potensi tersebut berupa jasmani akal dan rohani.[3]
Potensi-potensi yang dimiliki tersebut hendaknya dibina sebab pembinaan jasmani akan menghasilkan ketrampilan, pembinaan akal akan menghasilkan ilmu dan pembinaan rohani akan menghasilkan akhlak atau etika. Dalam rangka pemibnaan tersebut tidak harus dengan cara kekerasan atau dengan memberikan hukuman fisik. Secara umum, kekerasan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak menyenangkan atau merugikan orang lain, baik secara fisik maupun psikis. Kekerasan tidak hanya berbentuk eksploitasi fisik semata, tetapi justru kekerasan psikislah yang perlu diwaspadai karena akan menimbulkan efek traumatis yang cukup lama bagi si korban. Dewasa ini, tindakan kekerasan dalam pendidikan sering dikenal dengan istilah bullying.
Pada kenyataannya, praktik bullying ini dapat dilakukan oleh siapa saja, baik oleh teman sekelas, kakak kelas ke adik kelas, maupun bahkan seorang guru terhadap muridnya. Terlepas dari alasan apa yang melatarbelakangi tindakan tersebut dilakukan, tetap saja praktik bullying tidak bisa dibenarkan, terlebih lagi apabila terjadi di lingkungan sekolah.
Tindakan kekerasan atau bullying dapat dibedakan menjadi kekerasan fisik dan psikis. Kekerasan fisik dapat diidentifikasi berupa tindakan pemukulan (menggunakan tangan atau alat), penamparan, dan tendangan. Dampaknya, tindakan tersebut dapat menimbulkan bekas luka atau memar pada tubuh, bahkan dalam kasus tertentu dapat mengakibatkan kecacatan permanen yang harus ditanggung seumur hidup oleh si korban.
Adapun kekerasan psikis antara lain berupa tindakan mengejek atau menghina, mengintimidasi, menunjukkan sikap atau ekspresi tidak senang, dan tindakan atau ucapan yang melukai perasaan orang lain. Dampak kekerasan secara psikis dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman, takut, tegang, bahkan dapat menimbulkan efek traumatis yang cukup lama. Selain itu, karena tidak tampak secara fisik, penanggulangannya menjadi cukup sulit karena biasanya si korban enggan mengungkapkan atau menceritakannya. Dampak lain yang timbul dari efek bullying ini adalah menjadi pendiam atau penyendiri, minder dan canggung dalam bergaul, tidak mau sekolah, stres atau tegang, sehingga tidak konsentrasi dalam belajar, dan dalam beberapa kasus yang lebih parah dapat mengakibatkan bunuh diri.
Maraknya tayangan-tayangan kekerasan dalam dunia pendidikan, khususnya yang dilakukan oleh guru terhadap siswanya ataupun oleh siswa terhadap temannya, seharusnya mampu membuka atau menggugah hati kita sebagai seorang pendidik, bahwa tidak tertutup kemungkinan praktik bullying tersebut terjadi pula di lingkungan sekolah kita masing-masing. Dan terkadang, pemberitaan yang kurang berimbang tentang suatu tayangan kekerasan dapat mencoreng nama baik si pelaku (guru) dan secara umum mencoreng nama baik sekolah yang bersangkutan. Tentunya peran media sebagai jendela informasi harus menelusuri secara komprehensif kejadian tersebut dan menyajikan berita dari segala aspek dan tidak hanya mengeksploitasi tindakan kekerasannya saja.


[1] Prof. H. M. Arifin, MED. 1989. Ilmu Pendidikan Islam. Bandung : Bumi Aksara. Hal 24.
[2] Dr. Ahmad Tafsir. Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, Bandung : Remaja Rosda Karya. Hal 41.
[3] M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran, Fungsi dan Peran Wahyu dalam kehidupan Masyarakat (Bandung: Mizan, 1996), hal. 175